Pendapat secara umum diartikan sebagai buah gagasan atau buah pikiran. Mengemukakan pendapat berarti mengemukakan gagasan atau mengeluarkan pikiran. Dalam kehidupan negara Indonesia, seseorang yang mengemukakan pendapatnya atau mengeluarkan pikirannya dijamin secara konstitusional. Hal itu dinyatakan dalam UUD 1945, Pasal 28, bahwa kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang.
Bentuk-bentuk kemerdekaan mengemukakan pendapat di muka umum yang biasa dilakukan oleh masyarakat yang diatur dalam Pasal 9 Ayat (1) UU No. 9 Tahun 1998 adalah Unjuk Rasa, Pawai, Rapat Umum, dan Mimbar Bebas. Selain itu, ada juga bentuk lain yang lazim digunakan oleh anggota masyarakat seperti pidato, dialog, diskusi, seminar, brosur, spanduk, pamflet, poster, mogok makan, atau mogok bicara. Bentuk-bentuk penyampaian pendapat di muka umum ini dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut.
1). Penyampaian pendapat di muka umum dilaksanakan di tempat-tempat terbuka untuk umum, kecuali berikut ini:
a). Lingkungan Istana Kepresidenan dalam radius 100 meter, tempat ibadah, instalasi militer dalam radius 50 meter, rumah sakit, pelabuhan udara dan laut, stasiun kereta api, terminal angkutan darat, dan objek-objek vital nasional dalam radius 500 meter
b). Pada hari besar nasional, seperti tahun baru, hari raya Nyepi, hari wafat Isa Al-Masih, hari raya Waisak, hari raya Idul Fitri, hari Maulid Nabi, hari raya Natal, 1 Muharram, dan 17 Agustus.
2). Pelaku atau peserta penyampaian pendapat di muka umum dilarang membawa benda yang dapat membahayakan keselamatan umum.
Apabila kemerdekaan mengemukakan pendapat secara bebas tanpa pertanggungjawaban, maka akan menimbulkan hal-hal yang bersifat negatif dalam masyarakat. Demonstrasi, pawai, rapat umum, atau mimbar bebas yang tidak terkendali dapat mengarah pada tindakan pengrusakan, penjarahan, pembakaran, bentrokan massal, korban luka, bahkan ada yang meninggal dunia. Oleh karena itu, kemerdekaan mengemukakan pendapat secara bebas dan bertanggung jawab merupakan hak dan sekaligus juga kewajiban setiap orang dan warga negara Indonesia. Pembatasan kemerdekaan mengemukakan pendapat secara bebas dan bertanggung jawab tertulis dalam Pasal 6, Pasal 7, dan Pasal 8 UU No. 9 Tahun 1998.
Perangkat perundang-undangan dalam mengatur kemerdekaan mengemukakan pendapat pada dasarnya dimaksudkan agar setiap orang dalam mengemukakan pendapatnya dilakukan secara bebas dan bertanggung jawab. Dengan demikian norma-norma masyarakat tetap dijunjung tinggi dalam rangka menghormati hak orang lain. Oleh karena itu, kita hendaknya dapat menghargai kemerdekaan mengemukakan pendapat yang dilaksanakan secara bertanggung jawab.
🔺 Menurut UU No. 9 Tahun 1998 Pasal 10, tata cara mengemukakan pendapat di muka umum adalah sebagai berikut.
1). Penyampaian pendapat di muka umum wajib memberitahukan secara tertulis kepada kepolisian setempat, bisa Polsek, Polres, Polda, atau Mabes Polri, tergantung luasnya lingkup penyampaian pendapat.
2). Pemberitahuan secara tertulis disampaikan oleh yang bersangkutan, pemimpin, atau penanggung jawab kelompok.
3). Pemberitahuan secara tertulis tersebut selambat-lambatnya 3 x 24 jam sebelum kegiatan dimulai sudah harus diterima pihak kepolisian setempat.
4). Jika ada pembatalan pelaksanaan penyampaian pendapat di muka umum, harus ada pemberitahuan secara tertulis dan langsung oleh penanggung jawab kepada kepolisian selambat-lambatnya 24 jam sebelum waktu pelaksanaan.
5). Surat pemberitahuan secara tertulis tersebut harus memuat hal-hal berikut.
Setelah menerima surat pemberitahuan akan ada kegiatan penyampaian pendapat di muka umum, maka pihak kepolisian wajib melakukan hal berikut ini.
1). Segera memberikan surat tanda terima pemberitahuan.
2). Berkoordinasi dengan penanggung jawab penyampaian pendapat di muka umum.
3). Berkoordinasi dengan pimpinan instansi atau lembaga yang akan menjadi tujuan penyampaian pendapat.
4). Mempersiapkan pengaman tempat, lokasi, dan rute.
Pada saat penyampaian pendapat di muka umum berlangsung, pihak kepolisian bertanggung jawab untuk berikut ini.
1). Memberikan perlindungan keamanan terhadap pelaku atau peserta penyampaian pendapat di muka umum.
2). Menyelenggarakan pengamanan untuk menjamin keamanan dan ketertiban umum sesuai dengan prosedur yang berlaku.
Kegiatan penyampaian pendapat di muka umum dapat dilaksanakan di beberapa tempat, yaitu sebagai berikut.
1). Wilayah satu kecamatan, pemberitahuan ditujukan kepada Polsek setempat.
2). Wilayah dua kecamatan, atau lebih dalam lingkungan kabupaten atau kota, pemberitahuannya ditujukan kepada Polres setempat.
3). Wilayah dua kabupaten atau kota atau lebih dalam satu provinsi, pemberitahuannya ditujukan kepada Polda setempat.
4). Wilayah dua provinsi atau lebih, pemberitahuannya ditujukan kepada Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Sumber: Pendidikan Kewarganegaraan Kelas VII Semester II. Indonesia: CV. Lima Utama Grafika