Pengertian Riba Serta Jenisnya

Pengertian Riba Serta Jenisnya. Sering kita mendengar kata Riba… Tahukah anda apa itu riba…? Riba merupakan suatu tambahan lebih dari modal asal, biasanya transaksi riba sering dijumpai dalam transaksi hutang piutang dimana kreditor meminta tambahan dari modal asal kepada debitor. tidak dapat dinafikkan bahwa dalam jual beli juga sering terjadi praktek riba, seperti menukar barang yang tidak sejenis, melebihkan atau mengurangkan timbangan atau dalam takaran. Berikut adalah penjelasan seputar pengertian riba serta jenis-jenisnya.

Pengertian Riba Serta Jenisnya

Definisi Riba

Pengertian Riba adalah penetapan bunga atau melebihkan jumlah pinjaman saat pengembalian berdasarkan persentase tertentu dari jumlah pinjaman pokok yang dibebankan kepada peminjam.

Dalam pengertian lain, secara linguistik riba juga berarti tumbuh dan membesar. Sedangkan menurut istilah teknis, riba berarti pengambilan tambahan dari harta pokok atau modal secara batil. Ada beberapa pendapat dalam menjelaskan riba, tetapi secara umum terdapat benang merah yang menegaskan bahwa riba adalah pengambilan tambahan, baik dalam transaksi jual-beli maupun pinjam-meminjam secara batil atau bertentangan dengan prinsip muamalat dalam Islam.

Kata riba berasal dari bahasa Arab, secara etimologis berarti tambahan (azziyadah), berkembang (an-numuw), membesar (al-‘uluw) dan meningkat (al-irtifa’). Sehubungan dengan arti riba dari segi bahasa tersebut, ada ungkapan orang Arab kuno menyatakan sebagai berikut; arba fulan ‘ala fulan idza azada ‘alaihi (seorang melakukan riba terhadap orang lain jika di dalamnya terdapat unsur tambahan atau disebut liyarbu ma a’thaythum min syai’in lita’khuzu aktsara minhu (mengambil dari sesuatu yang kamu berikan dengan cara berlebih dari apa yang diberikan).

Dalam Islam, memungut riba atau mendapatkan keuntungan berupa riba pinjaman adalah haram. Ini dipertegas dalam Alquran Surah Al-Baqarah ayat 275 : …padahal Allah telah menghalalkan jual-beli dan mengharamkan riba…. Pandangan ini juga yang mendorong maraknya perbankan syariah yang konsep keuntungan bagi penabung didapat dari sistem bagi hasil bukan dengan bunga seperti pada bank konvensional, karena menurut sebagian pendapat (termasuk Majelis Ulama Indonesia), bunga bank termasuk ke dalam riba.

Riba adalah tambahan (secara pasti atas pokok) yang diambil pemberi pinjaman (kreditur) atas peminjam (debitur) yang selaras dengan tempo waktu (kitab Rawa‟ihu al Bayaan fi Tafsiiri Aayati al Ahkaam, Syech M. Ali Shobuuniy).

Riba sering juga diterjemahkan dalam bahasa Inggris sebagai “Usury” dengan arti tambahan uang atas modal yang diperoleh dengan cara yang dilarang oleh syara’, baik dengan jumlah tambahan yang sedikit atau pun dengan jumlah tambahan banyak.

Riba adalah amalan (tindakan) meminjamkan uang dengan pengenaan bunga/faedah yang tinggi (Prof Dr Sudin Haron).

Jenis-Jenis Riba

Riba Fadl (Riba buyu)

  1. Timbul akibat pertukaran barang sejenis yang tidak memenuhi kriteria sama kualitasnya (mitslan bi mitslin), sama kuantitas (sawa-an bi sawa-in) dan sama waktu penyerahannya (yadan bi yadin)
  2. Mengandung gharar yang akan menzalimi salah satu pihak
  3. Dalam hadits yang diriwayatkan oleh Muslim, terdapat 6 jenis barang yang apabila pada saat pertukaran terdapat kelebihan maka dikatakan riba, yaitu emas, perak, gandum, tepung, korma dan garam
  4. Di luar barang tersebut menurut hadits lain yang juga diriwayatkan oleh Muslim, diperbolehkan asalkan pertukarannya dilakukan pada saat yang sama
  5. Termasuk dalam riba ini adalah jual beli valas yang tidak dilakukan dengan tunai (spot)

Riba Nasi‟ah (Riba duyun)

  1. Timbul akibat hutang piutang yang tidak memenuhi kriteria untung muncul bersama resiko (al ghunmu bil ghurmi) atau hasil usaha muncul bersama biaya ( al kharaj bi dhaman)
  2. Riba ini muncul karena adanya perbedaan, perubahan atau tambahan antara barang yang diserahkan hari ini dengan barang yang diserahkan kemudian.
  3. Dalam dunia perbankan riba jenis ini dapat ditemui pada pembayaran bunga deposito, pembayaran bunga kredit, bunga tabungan dsb.
  4. Penentuan bunga yang besarnya tetap dan ditentukan di awal merupakan tindakan yang memastikan sesuatu yang tidak pasti

Riba Jahilliyah

  1. Hutang yang dibayar melebihi dari pokok pinjaman karena si peminjam tidak mampu mengembalikan dana pinjama pada waktunya
  2. Melanggar kaidah Kullu Qardin Jarra Manfa’ah fahuwa riba (setiap pinjaman yang mengambil manfaat adalah riba). Memberi pinjaman adalah transaksi tabarru (kebajikan) yang tidak boleh diubah menjadi tijarah (bisnis).
  3. Dari segi penundaan riba jahilliyah tergolong nasi‟ah, dari kesamaan obyek pertukaran maka tergolong riba fadl
  4. Dalam dunia perbankan konvensional riba jenis ini dilaksanakan pada kartu kredit.

Referensi
https://id.wikipedia.org/wiki/Riba#Riba_dalam_pandangan_agama

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Best Dating Sites
Platform Pengiriman Pesan Instan
Platform Sosial Media

Top Profiles
Siska Media di TikTok
10.0/10
Siska Media di TikTok
Channel Siska Media di Youtube
10.0/10
Channel Siska Media di Youtube