Pengertian dan Ketentuan Shalat Sunnah Berjamaah dan Munfarid

A. Pengertian Shalat Sunnah

Shalat Sunnah adalah shalat yang dikerjakan di luar shalat yang di fardhukan. Shalat sunnah apabila dikerjakan mendapat pahala, tetapi bila tidak dikerjakan tidak berdosa. Shalat Sunnah dikerjakan oleh Nabi Muhammad SAW. untuk mendekatkan diri kepada Allah SWT. dan untuk mendapatkan tambahan pahala.

Shalat Sunnah atau yang sering disebut dengan shalat nawafil merupakan shalat yang dianjurkan untuk dikerjakan, namun hukumnya tidak wajib. Jadi apabila seseorang mengerjakan shalat sunnah maka ia akan mendapatkan pahala, jika tidak dikerjakan pun ia juga tidak mendapatkan dosa. Namun sangat disayangkan jika shalat sunnah tidak dikerjakan karena kita tidak mendapatkan pahala. Berdasarkan hukumnya, shalat sunnah ada 2 macam, yaitu shalat sunnah Muakadah dan shalat sunnah Gairu Muakadah.
Shalat sunnah Muakadah merupakan shalat yang sangat dianjurkan untuk dikerjakan (hampir mendekati shalat wajib). Contoh shalat sunnah muakadah adalah shalat hari raya Idul Fitri, shalat hari raya Idul Adha, shalat sunnah Witir, dan shalat sunnah Tawaf.
Sedangkan shalat sunnah Gairu Muakadah merupakan shalat yang dianjurkan untuk dilakukan tapi tidak mendekati wajib. Contoh shalat sunnah Gairu Muakadah yakni shalat sunnah rawatib.
Ada waktu waktu tertentu dimana kita dilarang atau diharamkan untuk melakukan shalat, yaitu sebagai berikut:
a. Ketika matahari terbit hingga ia naik setinggi lembing
b. Ketika matahari berada tepat di puncaknya hingga mulai condong (Kecuali di hari Jum’at)
c. Ketika waktu sesudah Asar hingga terbenamnya matahari.
d. Ketika setelah shubuh
e. Keika matahari terbenam hingga benar benar matahari terbenam.

B. Shalat Sunnah Berjamaah

Shalat sunnah berjamaah adalah shalat sunah yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan persyaratan tertentu. Shalat sunnah berjamaah bisa dikerjakan di lapangan, masjid, mushala, surau, atau langgar. Semakin banyak makmumnya, shalat sunnah berjamaah semakin baik dan utama. Shalat sunnah berjamaah sangat dianjurkan oleh agama, karena pahalanya sangat besar bila dibandingkan dengan shalat sendirian (Munfarid). Pahala shalat berjamaah dilipatkan menjadi 27 kali lipat pahala shalat sendirian (Munfarid).
Berikut ini ada beberapa shalat sunnah berjamaah:
a. Shalat Istisqa’
Shalat Istisqa’ yaitu shalat sunnah yang dilakukan untuk memohon kepada Allah SWT. agar diturunkan hujan. Shalat ini dilaksanakan pada saat musim kemarau panjang. Caranya dapat dilakukan dengan:
1). Dengan berdoa baik sendiri sendiri atau beramai ramai
2). Berdoa dalam khotbah jum’at
3). Yang paling sempurna adalah dengan melakukan shalat istisqa’. Dalam sebuah hadits menjelaskan bahwa Rasulullah SAW. telah keluar pergi untuk meminta hujan lalu beliau berpaling membelakangi orang banyak. Beliau menghadap kiblat dan beliau balikkan selendang beliau.
Sebelum melaksanakan shalat, semua orang baik laki laki, perempua, tua muda, bahkan orang lemah pun diusahakan untuk ikut ke lapangan. Sebelum itu hendaklah salah seorang diantara mereka (tokoh) memberikan nasehat agar mereka bertobat dari segala dosa, dan berhenti dari kezaliman dan segera beramal kebajikan.
Sebelum pergi kelapangan hendaklah mereka berpuasa empat hari berturut turut. Pada hari ke empat mereka menuju lapangan dengan pakaian yang sederhana. Mereka berjalan tenang serta merendahkan diri dengan penuh harap pertolongan Allah SWT. Kemudian khatib berdiri dan berkhotbah yang dimulai dengan bacaan istighfar, hamdalah, serta syahadat seperti dalam shalat Jum’at. Didalam khotbah hendaknya khatib mengajak jamaah untuk bertobat dan menerangkan bahwa Allah Maha Pemurah kepada seluruh hamba-Nya jika hamba-Nya bersungguh-sungguh dalam berdoa dan memohon kepada-Nya. Kemudian berdoa, setelah berdoa, dilanjutkan dengan melaksanakan shalat 2 rakaat tanpa adzan dan iqamah. Pada rakaat pertama membaca Surah Al-A’la setelah Al Fatihah dan pada rakaat kedua membaca surah Al Ghasyiyah.
b. Shalat Idain (Id)
Ketentuan shalat Idain adalah shalat yang dilakukan pada waktu hari raya, karena dalam tradisi Islam terdapat 2 hari raya, yaitu Idul Fitri dan Idul Adha, maka dalam satu tahun terdapat dua shalat Id. Dalam bahasa arab Idain berarti dua shalat id. Hukum melaksanakan shalat Idain adalah sunnah muakad yang artinya sangat dianjurkan.
Waktu melaksanakan shalat Idain adalah mulai terbit matahari sampai tergelincirnya matahari menjelang waktu dzuhur pada hari raya tersebut. Shalat Idul Fitri dilaksanakan pada tanggal 1 syawal, sedangkan shalat Idul Adha dilaksanakan pada tanggal 10 dzulhijjah. Tempat pelaksanaannya adalah di masjid atau di tempat lapang yang luas. 
Secara garis besar, tata cara pelaksanaan shalat Idain adalah sebagai berikut:
1). Dilaksanakan secara berjamaah, tidak didahului adzan dan iqamah.
2). Jumlah rakaatnya adalah 2 rakaat, membaca takbir 7 kali pada rakaat pertama dan takbir 5 kali pada rakaat yang kedua.
3). Imam mengeraskan bacaan (jahran)
4).Setelah shalat Idain dilanjutkan dengan khotbah.
Disamping tata cara diatas, dalam pelaksanaan shalat Idain juga dianjurkan (disunnahkan)untuk melakukan hal hal sebagai berikut:
1). Imam membaca surah Qaf pada rakaat pertama dan surah Al-Qamar pada rakaat kedua, atau membaca surah Al-A’la pada rakaat pertama dan surah Al-Ghasyiyah pada rakaat kedua.
2). Mandi dan berhias memakai pakaian yang bagus.
3). Disunnahkan makan terlebih dahulu sebelum berangkat melakukan shalat Idul Fitri, sebaliknya dalam shalat Idul Adha disunnahkan makan sesudah Shalat Idul Adha.
4). Memperbanyak membaca dan mengumandangkan takbir dan tahmid pada waktu hari raya Idul Fitri maupun Idul Adha.
c. Shalat Khusuf dan Kusuf
Shalat Khusuf adalah shalat sunnah yang dilakukan ketika terjadi gerhana bulan, sedangkan shalat Kusuf adalah shalat yang dilakukan ketika terjadi gerhana matahari. Pelaksanaan shalat ini boleh berjamaah atau sendiri, dengan cara sebagai berikut:
1). Berdiri dengan niat shalat gerhana ketika takbir, lalu membaca surah Al Fatihah dan surah pilihan kemudian rukuk lalu berdiri kembali dan membaca surah Al Fatihah dan surah pilihan yang kedua kali, lalu rukuk, i’tidal, dan sujud dua kali. Yang demikian terhitung 1 rakaat. Kemudian diteruskan rakaat kedua seperti rakaat pertama, dan diakhiri dengan salam. Jadi shalat gerhana ini dilaksanakan dua rakaat, empat kali membaca surah Al-Fatihah dan surah pilihan, empat kali rukuk, empat kali sujud.
2). Cara kedua sama seperti cara pertama hanya saja berdiri agak lama dengan membaca surah yang panjang dan rukuknya agak lama. Surah Al-Fatihah dan surah pilihan dibaca dengan suara keras baik gerhana matahari atau bulan. Hal ini karena Rasulullah SAW. mengeraskan suara pada waktu shalat gerhana. Sebagian ulama berpendapat bahwa untuk gerhana bulan dengan suara keras, sedangkan untuk gerhana matahari tidak dikeraskan.
3). Cara yang ketiga sama seperti melaksanakan shalat sunnah yang lain. Setelah shalat dilanjutkan dengan khotbah yang isinya antara lain menyuruh manusia bertobat dari perbuata dosa dan menyuruh beramal kebaikan.

C. Shalat Sunnah Munfarid

Shalat sunnah munfarid artinya shalat sunnah yang dilaksanakan sendiri, tanpa imam dan juga makmum. Ketentuan shalat munfarid sama dengan ketentuan shalat pada umumnya yaitu memenuhi syarat dan rukun shalat serta cuci badan, pakaian, tempat dari hadas maupun najis.
Berikut ini adalah beberapa contoh shalat sunnah munfarid:
a. Shalat Rawatib
Shalat rawatib yaitu shalat sunnah yang mengiringi shalat fardhu baik dikerjakan sebelum atau sesudah shalat fardhu. Shalat rawatib yang dikerjakan sebelum shalat fardhu disebut shalat qabliyah, dan shalat yang dikerjakan sesudah shalat fardhu disebut shalat ba’diyah.
Shalat rawatib tersebut adalah:
1). 2 atau 4 Rakaat sebelum dzuhur
2). 2 rakaat setelah dzuhur
3). 2 rakaat sesudah maghrib
4). 2 rakaat sesudah isya
5). 2 rakaat sebelum shalat shubuh
b. Shalat Istikharah
Shalat istikharah adalah shalat dua rakaat dgn maksud memohong petunjuk dari Allah SWT. dalam menentukan pilihan terbaik diantara dua pilihan/ lebih. 
Tata cara pelaksanaannnya adalah:
1). Jumlah rakaatnya 2 rakaat
2). Dilaksanakan secara munfarid
3). Waktunya boleh pagi, siang, atau malam hari.
c. Shalat Tahiyatul Masjid
Shalat tahiyatul masjid adalah shalat 2 rakaat yang dilaksanakan sesaat kita memasuki masjid. Hukum melaksanakannya ialah sunnah.
Tata cara pelaksanaannya adalah:
1). Jumlah rakaatnya 2 rakaat
2). Dilaksanakan secara munfarid
3). Waktunya setiap saat kita memasuki masjid.

D. Shalat Sunnah Berjamaah atau Munfarid

a. Shalat Tahajud
Shalat Tahajud merupakan shalat lail (shalat yang dikerjakan pada malam hari). Shalat ini dilaksanakan pada malam hari untuk mendekatkan diri kepada Allah SWT. Shalat Tahajud merupakan shalat sunnah yang dikerjakan setelah tidur pada malam hari antara waktu shalat Isya’ sampai dengan fajar sidiq (menjelang shubuh).Namun waktu yang paling utama melaksanakan shalat Tahajud adalah dua pertiga malam. sekitar pukul 02.00 dini hari. Hukum melaksanakan shalat ini adalah sunnah muakad.

Tata cara melaksanakan shalat ini adalah:
1). Waktu pelaksanannya setelah shalat Isya sampai dengan fajar sidiq (menjelang waktu Shubuh) dan setelah tidur.
2). Jumlah rakaatnya paling sedikit 2 rakaat dan paling banyak tidak dibatasi.
3). Dilaksanakan sendirian (Munfarid) atau berjamaah, lebih utama setiap dua rakaat salam.
4). Apabila dilaksanakan empat rakaat tidak ada tasyahud awal, sehingga tidak menyerupai shalat fardhu.

b. Shalat Tarawih
Shalat Tarawih adalah shalat sunnah yang dilaksanakan khusus pada malam hari bulan Ramadhan. Shalat Tarawih merupakan amalan sunnah pada bulan Ramadhan. Hukum melaksanakan shalat Tarawih adalah sunnah Muakad artinya sangat dianjurkan.
Tata cara pelaksanaan shalat Tarawih, yaitu:
1). Waktu pelaksanaannya setelah Shalat Isya’ sampai dengan fajar sidiq (menjelang waktu subuh)
2). Diutamakan secara berjamaah tetapi boleh juga dilaksanakan sendirian.
3). Lebih utama setiap 2 rakaat salam. Namun apabila dilaksanakan 4 rakaat tidak perlu ada tasyahud awal supaya tidak menyerupai shalat fardhu.

c. Shalat Witir
Shalat witir adalah shalat yang jumlah bilangan rakaatnya ganjil. Paling sedikit 1 rakaat dan paling banyak 11 rakaat. Shalat witir tidak hanya dilakukan setelah shalat Tarawih di bulan Ramadhan. Namun pada malam hari di luar bulan Ramadhan umat islam pun dianjurkan untuk melaksanakan shalat witir sebagai penutup shalat sunnah di malam hari. Hukum melaksanakannya ialah sunnah muakad.
Tata cara pelaksanaan shalat Witir, yaitu:
1). Waktunya pada malam hari setelah shalat Isya’
2). Dilaksanakan secara berjemaah atau sendirian
3). Jumlah rakaatnya ganjil

d. Shalat Dhuha
Shalat Dhuha adalah shalat sunnah yang dilaksanakan pada waktu pagi hari, mulai dari saat memutihnya cahaya matahari pagi sampai sebelum waktu istiwa’ (Siang hari saat matahari tepat arahnya diatas kepala). Jadi kira kira mulai pukul 07.00 pagi sampai pukul 11.00 siang. Hukum melaksanakannya ialah sunnah.
Tata cara pelaksanaan shalat dhuha, yaitu:
1). Jumlah rakaatnya paling sedikit 2 rakaat dan paling banyak 12 rakaat.
2). Dilaksanakan secara jemaah atau munfarid
3). Lebih utama 2 rakaat salam.

Sumber: LKS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Best Dating Sites
Platform Pengiriman Pesan Instan
Platform Sosial Media

Top Profiles
Siska Media di TikTok
10.0/10
Siska Media di TikTok
Channel Siska Media di Youtube
10.0/10
Channel Siska Media di Youtube