Saya malah sempat kepikiran bahwa orang yang bisa daftar petugas haji adalah mereka yang sudah pernah naik haji sebelumnya. Atau petugas kesehatan seperti dokter, perawat dan semacamnya. Tapi, ternyata anak muda yang bahkan belum ke baitullah pun punya kesempatan yang sama.
Dilema Haji Di Indonesia
Whuuaa. Kalau mampu secara finansial sih, silakan saja langsung mendaftar ketika sudah memenuhi syarat tapi jika belum? Hmm…harus memampukan diri dulu ya.
Dilihat dari sisi finansial saja, berhaji dari Indonesia itu cukup berat belum lagi dari segi kuota. Gak main-main nih masa tunggunya. Daerah kami saja sudah 30 tahunan sejak ‘beli kursi haji’ pertama kali. Kalau daerah sobat yusri berapa lama masa tunggunya?
Maksudnya ‘beli kursi haji’ disini adalah calon jamaah mendapatkan nomor urut daftar ketika sudah menyetorkan uang sejumlah 25 juta. Jika hanya nabung tapi belum genap 25 juta? Ya artinya belum dimasukkan dalam daftar tunggu.
So, jika kamu ‘beli kursi haji’ di usia 20 tahun, artinya berangkat haji ketika berumur 50 tahun. Meski aturannya kadang tidak sekaku itu juga sebab tergantung rejeki masing-masing. Ada yang antriannya jadi pendek karena mengganti orangtua atau sebab lainnya. Tapi umumnya memang seperti itu.
Itupun jika mendaftar di usia 20 tahun. Bagaimana jika baru bisa ‘beli kursi haji’ di usia 30 atau 40 tahun? Makanya tidak heran jika banyak jamaah haji di Indonesia yang berangkat di usia 60, 70 bahkan 80 tahun.
Usia-usia rawan yang umumnya kondisi fisik sudah menurun. Penyakit sudah menggerogoti dan tulang sudah tidak setegak dulu.
Bayangkan di usia lanjut seperti itu harus ikut berdesakan di tengah lautan manusia. Belum lagi cuaca ekstrem yang membuat banyak jamaah kelelahan.
Saya akhirnya ngeri sendiri membayangkan ibu mertua yang akan berangkat dalam 2 atau 3 tahun lagi sementara fisiknya sudah tidak prima lagi. Apalagi dengan adanya peraturan pendamping haji terbaru bahwa sudah tidak ada lagi petugas haji khusus lansia.
Tapi, ini juga sudah menjadi aturan pemerintah agar masa tunggu haji semakin tidak mengular panjang. Sebab dulu daftar petugas haji khusus lansia ini diluar kuota reguler dan bisa diajukan oleh keluarga.
Nah kalau ditiadakan, siapa dong pendamping haji khusus lansia?
Peraturan Pendamping Haji
Dasar Hukum
Eittss..sebelum berbicara tentang kualifikasi dalam memenuhi peraturan pendamping haji, sobat yusri harus tahu dulu nih dasar hukum menjadi petugas haji. Adanya dasar hukum ini membuat legalitas pendamping haji semakin kuat.
Dan bersamaan dengan adanya dasar hukum, syarat daftar petugas haji ini menjadi sangat selektif. Pada undang-undang no.8 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Umrah dan Haji memberikan penjelasan tentang hak-hak dan kewajiban jamaah serta pendamping haji berupa perlindungan, pelayanan dan pembimbingan.
Juga Peraturan Menteri Agama (PMA) No. 13 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji yang mengatur tentang tata cara pelasksanaan haji dan persyaratannya.
Jenis Pendamping Haji
1. Ketua Regu (Karu) dan Ketua Rombongan (Karom)
2. Pendamping Kesehatan
3. Pembimbing Ibadah
Kriteria dan Persyaratan Pendamping Haji
Ada 4 peraturan pendamping haji yang dapat disebut sebagai kriteria dan syarat dasar jika ingin mendaftar, yaitu:
Tugas dan Tanggung Jawab Pendamping Haji
Tugas utama pendamping haji adalah memastikan kelancaran ibadah dan keselamatan jamaah selama menjalankan ibadah haji. Beberapa tanggung jawab pendamping haji meliputi:
Kuota, Lama Tugas dan Gaji Pendamping Haji
Pengawasan dan Sanksi
Kementerian Agama memiliki mekanisme pengawasan terhadap pendamping haji melalui berbagai inspeksi dan evaluasi selama pelaksanaan ibadah haji. Jika ditemukan pendamping yang tidak menjalankan tugasnya dengan baik, atau melakukan pelanggaran, mereka dapat dikenai sanksi administratif hingga pencabutan izin untuk menjadi pendamping di masa mendatang.