Biasanya memang ketika anak homeschooling sudah memasuki usia sekolah maka ada beberapa pilihan untuk bermitra dengan beberapa lembaga.
Alasan bermitra ini adalah untuk mendaftarkan anak sehingga mendapatkan nomor induk siswa dan bisa mengikuti ujian nasional secara legal.
Tapi, SKB itu sendiri apa sih? Siapa penyelenggaran yang menaungi dan kegiatan apa saja yang berlangsung didalam SKB?
Ikuti terus tulisan ini ya.
Apa Itu Sanggar Kegiatan Belajar (SKB)
Sanggar Kegiatan Belajar (SKB) adalah satuan lembaga pendidikan yang diatur oleh pemerintah lho sobat yusri. Jelas ya bahwa SKB adalah lembaga yang terakui secara resmi. Sah dan legal.
Menurut peraturan menteri pendidikan dan kebudayaan republik Indonesia (PERMENDIKBUD RI) nomor 4 tahun 2016 tentang alih fungsi sanggar kegiatan belajar menjadi satuan pendidikan nonformal sejenis, SKB adalah unit pelaksana teknis diknas yang menangani urusan pendidikan pada kabupaten/kota yang berbentuk satuan pendidikan nonformal sejenis.
Yap, hampir mirip dengan pusat kegiatan belajar masyarakat yang juga merupakan lembaga pendidikan non formal ya. Bedanya PKBM dan SKB adalah PKBM merupakan lembaga inisiatif masyarakat sementara SKB sebagai unit pelaksana dari diknas yang dibentuk oleh pemerintah kabupaten/ kota.
Kegiatan SKB sendiri juga diatur oleh pemerintah daerah dan berada dalam kekuasan otonomi daerah itu sendiri.
Susunan organisasinya terdiri atas kepala yang berasal dari pamong belajar berdasarkan ketetapan undang-undang.
Kemudian ada juga kelompok jabatan fungsional.
Selain itu SKB berhak untuk mendapatkan nomor pokok satuan pendidikan nasional, akreditasi dan pembinaan dari pemda dan pemerintah pusat.
SKB juga bisa menyelenggarakan ujian nasional pendidikan kesetaraan sendiri yang dimana ujian paket A setara dengan sekolah dasar, ujian paket B setara dengan sekolah menengah pertama dan ujian paket C setara dengan sekolah menengah atas.
Tujuan Sanggar Kegiatan Belajar (SKB)
Sebagai satuan pendidikan nonformal maka sanggar kegiatan belajar (SKB) wajib untuk memberikan layanan pada masyarakat.
Salah satu tujuannya adalah meningkatkan kapabilitas masyarakat.
Tujuan lain dari pemerintah adalah untuk mengurangi pengangguran.
Jika melihat data dari badan pusat statistik bahwa masih ada sekitar kurang lebih 5% penduduk Indonesia yang belum memiliki pekerjaan.
Kelompok yang termasuk kategori pengangguran disini adalah masyarakat yang sedang mencari pekerjaan dan belum menemukannya.
Salah satu sebabnya adalah kompetensi yang masih kurang dan tidak memenuhi syarat kualitas kerja.
Bagaimanapun sumber daya manusia menjadi unsur utama dan pertama dalam setiap aktivitas sehingga pemerintah juga harus memperhatikan mutu masyarakat.
Ini juga adalah faktor kunci dalam reformasi ekonomi dalam menciptakan sumber daya manusia yang unggul dan berdaya saing.
Apalagi kemajuan teknologi dan semakin menjamurnya kursus-kursus secara digital membuat orang-orang semakin mudah meningkatkan kompetensinya.
Semakin kesini makin mudah saja bertemu dengan masyarakat khususnya anak muda yang memiliki beberapa keterampilan sekaligus.
Ini karena manusia memang makluk sosial yang adaptif dan cepat menyesuaikan diri.
Dan, jika mengacu pada Surat Keputusan menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 023/ 0/1997 tanggal 20 Februari 1997 bahwa tugas utama Sanggar Kegiatan Belajar (SKB) adalah sebagai pembuatan percontohan dan pengendalian mutu pelaksanaan program pendidikan luar sekolah, pemuda dan olahraga.
Apa Saja Kegiatan SKB
Nah, bagaimana dengan masyarakat yang secara usia dan produktifitas tergolong rendah? Untuk itulah pemerintah mengambil tanggungjawabnya dengan mendirikan sanggar kegiatan belajar (SKB).